| Issue Utama Hari Perawat Sedunia, 12 Mei 2008. |
|
|
|
| Minggu, 18 Mei 2008 | |
|
Oleh : Prof. Achir Yani S. Hamid, MN., DNSc.*)
Pada tahun 2004-2009, Pemerintah telah menetapkan kebijakan pembangunan kesehatan yang diarahkan pada peningkatan jumlah, jaringan dan kualitas puskesmas, peningkatan kualitas dan kuantitas tenaga kesehatan, pengembangan sistem jaminan kesehatan terutama bagi penduduk miskin, peningkatan sosialisasi kesehatan lingkungan dan pola hidup sehat, peningkatan pendidikan kesehatan pada masyarakat sejak usia dini serta pemerataan dan peningkatan kualitas fasilitas kesehatan dasar. Bahkan, pada tahun 2006, Menteri Kesehatan RI menetapkan flatform baru, terutama inisiatif nasional untuk mobilisasasi sosial dan pemberdayaan masyarakat serta meningkatkan kinerja sistem kesehatan. Kedua, Berbagai cara dilakukan oleh pemerintah tetapi masalah kesehatan justru semakin kompleks. Krisis ekonomi dan berbagai bencana alam menyebabkan terpuruknya kondisi masyarakat termasuk masalah kesehatan. Sebagian masyarakat tidak lagi mampu membiayai pelayanan kesehatannya sendiri. Pola pelayanan kesehatan dasar sebagian besar masih di bawah standar pelayanan minimum (Direktorat Kesehatan dan Gizi Masyarakat Bappenas). Padahal, Pelayanan Kesehatan Dasar sangat diperlukan untuk menanggulangi berbagai masalah kesehatan yang berkembang di masyarakat. Hal ini mengakibatkan penyakit tidak menular meningkat drastis. Di Jawa dan Bali, sekitar 20 juta orang menderita penyakit jantung, dan 30% penyakit ini menyebabkan kematian. Disisi lain, penyakit menular masih tinggi. Sekitar 22% kematian disebabkan oleh penyakit menular dan parasit. Demikian juga angka kematian ibu 248/100,000 kelahiran hidup, angka kematian bayi 26.9/1,000 kelahiran hidup (Data Pusat Statistik, 2007). Hal ini sangat memprihatinkan, mengingat di Vietnam hanya 18, Thailand, 17, Filipina, 26, Malaysia, 5.5, dan Singapura, 3. padahal angka-angka tersebut merupakan indikator kesehatan suatu bangsa.
Masalah gizi juga sangat memprihatinkan. Pada tahun 2007, penderita gizi kurang mencapai 21.9%. Pada tahun 2005 terdapat sekitar 5 juta anak menderita gizi kurang dimana 1,5 juta diantaranya menderita gizi buruk, dan 150,000 diantaranya mengalami gizi buruk berat (marasmus, kwashiorkor dan marasmus-kwashiorkor). Ada sekitar 232 balita meninggal dunia karena masalah pada periode Januari-November 2005. Kondisi ini mengakibatkan pertahanan tubuh lemah sehingga penyakit menular seperti TB Paru, Malaria, dan demam berdarah cenderung meningkat. Bahkan, angka kesakitan TB Paru mencapai 102/100,000. Hal yang sama juga terjadi pada lanjut usia (lansia). Lansia akan tumbuh sebesar 7%. Pada tahun 1990 sampai 2025, Indonesia akan mengalami kenaikan lansia hingga 414%. Angka ini menjadikan kita menduduki peringkat ke-3 dunia, setelah Cina dan India (Bureau of the Cencus USA, 1993). Pada awal abad ke 21 ini diperkirakan mencapai 15 juta orang dan pada tahun 2020 jumlah lanjut usia tersebut akan meningkat sekitar 30-40 juta orang. Ketiga, Alokasi anggaran kesehatan kita masih di bawah standar WHO, yaitu minimal 5%. Anggaran sekecil itu oleh pemerintah diarahkan pada bantuan Jaminan Kesehatan Masyarakat bagi yang sakit, bukan pada upaya promotif dan preventif. Disisi lain, kemampuan fiskal daerah tidak menjamin alokasi biaya kesehatan, terutama public goods, disaat kemampuan masyarakat miskin untuk menjangkau pelayanan kesehatannya masih rendah. Hal ini mengakibatkan kita tertinggal dalam pencapaian berbagai indikator kesehatan dasar. Keempat, seluruh potensi profesi kesehatan belum dioptimalkan. Sejak dulu hingga sekarang, profesi kesehatan selalu diarahkan untuk pelayanan pengobatan (kuratif). Perawat sesungguhnya memiliki kemampuan dan kompetensi untuk memimpin pelayanan kesehatan primer. Perawat mampu memberdayakan keluarga dan masyarakat untuk membantu mengatasi masalah kesehatannya sendiri. Undang-Undang Praktik Keperawatan. Tetapi, dalam peringatan Hari Perawat Sedunia ini Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) lebih mendorong disahkannya Undang-Undang Praktik Keperawatan. Hal ini karena pertama, Keperawatan sebagai profesi memiliki karateristik yaitu, adanya kelompok pengetahuan (body of knowledge) yang melandasi keterampilan untuk menyelesaikan masalah dalam tatanan praktik keperawatan; pendidikan yang memenuhi standar dan diselenggarakan di Perguruan Tinggi; pengendalian terhadap standar praktik; bertanggungjawab dan bertanggungugat terhadap tindakan yang dilakukan; memilih profesi keperawatan sebagai karir seumur hidup, dan; memperoleh pengakuan masyarakat karena fungsi mandiri dan kewenangan penuh untuk melakukan pelayanan dan asuhan keperawatan yang beriorientasi pada kebutuhan sistem klien (individu, keluarga, kelompok dan komunitas). Kedua, Kewenangan penuh untuk bekerja sesuai dengan keilmuan keperawatan yang dipelajari dalam suatu sistem pendidikan keperawatan yang formal dan terstandar menuntut perawat untuk akuntabel terhadap keputusan dan tindakan yang dilakukannya. Kewenangan yang dimiliki berimplikasi terhadap kesediaan untuk digugat, apabila perawat tidak bekerja sesuai standar dan kode etik. Oleh karena itu, perlu diatur sistem registrasi, lisensi dan sertifikasi yang ditetapkan dengan peraturan dan perundang-undangan. Sistem ini akan melindungi masyarakat dari praktik perawat yang tidak kompeten, karena Konsil Keperawatan Indonesia yang kelak ditetapkan dalam Undang Undang Praktik Keperawatan akan menjalankan fungsinya. Konsil Keperawatan melalui uji kompetensi akan membatasi pemberian kewenangan melaksanakan praktik keperawatan hanya bagi perawat yang mempunyai pengetahuan yang dipersyaratkan untuk praktik. Sistem registrasi, lisensi dan sertifikasi ini akan meyakinkan masyarakat bahwa perawat yang melakukan praktik keperawatan mempunyai pengetahuan yang diperlukan untuk bekerja sesuai standar. Ketiga, perawat telah memberikan konstribusi besar dalam peningkatan derajat kesehatan. Perawat berperan dalam memberikan pelayanan kesehatan mulai dari pelayanan pemerintah dan swasta, dari perkotaan hingga pelosok desa terpencil dan perbatasan. Tetapi pengabdian tersebut pada kenyataannya belum diimbangi dengan pemberian perlindungan hukum, bahkan cenderung menjadi objek hukum. Perawat juga memiliki kompetensi keilmuan, sikap rasional, etis dan profesional, semangat pengabdian yang tinggi, berdisiplin, kreatif, terampil, berbudi luhur dan dapat memegang teguh etika profesi. Disamping itu, Undang-Undang ini memiliki tujuan, lingkup profesi yang jelas, kemutlakan profesi, kepentingan bersama berbagai pihak (masyarakat, profesi, pemerintah dan pihak terkait lainnya), keterwakilan yang seimbang, optimalisasi profesi, fleksibilitas, efisiensi dan keselarasan, universal, keadilan, serta kesetaraan dan kesesuaian interprofesional (WHO, 2002). Keempat, Kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan khususnya pelayanan keperawatan semakin meningkat. Hal ini karena adanya pergeseran paradigma dalam pemberian pelayanan kesehatan, dari model medikal yang menitikberatkan pelayanan pada diagnosis penyakit dan pengobatan, ke paradigma sehat yang lebih holistik yang melihat penyakit dan gejala sebagai informasi dan bukan sebagai fokus pelayanan (Cohen, 1996). Disamping itu, masyarakat membutuhkan pelayanan keperawatan yang mudah dijangkau, pelayanan keperawatan yang bermutu sebagai bagian integral dari pelayanan kesehatan, dan memperoleh kepastian hukum kepada pemberian dan penyelenggaraan pelayanan keperawatan. Negara-negara ASEAN seperti Philippines, Thailand, Singapore, Malaysia, sudah memiliki Undang Undang Praktik Keperawatan (Nursing Practice Acts) sejak puluhan tahun yang lalu. Mereka siap untuk melindungi masyarakatnya dan lebih siap untuk menghadapi globalisasi perawat asing yang masuk ke negaranya dan perawatnya bekerja di negara lain. Ketika penandatanganan Mutual Recognition Arrangement di Philippines tahun 2006, posisi Indonesia, bersama dengan Vietnam, Laos dan Myanmar, yang belum memiliki Konsil Keperawatan. Semoga apa yang dilakukan oleh PPNI dapat mengangkat derajad bangsa ini dengan negara lain, khususnya dalam pelayanan keperawatan. *) adalah Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia ( PP PPNI) dan Guru Besar Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia. |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|