Zur Navigation | Zum Inhalt
Pesan Ketua Umum PPNI Indonesia PDF Afdrukken E-mail
Friday 09 May 2008, 09 Mei 2008
Masih perlukah kita mempertanyakan lagi, apakah harus ada Undang Undang Praktik Keperawatan di bumi pertiwi ini? Jawaban dari pertanyaan yang amat mendasar, apakah masyarakat Indonesia mempunyai hak untuk menerima pelayanan keperawatan yang bermutu.? Adalah jawaban untuk memastikan bahwa Undang Undang Praktik Keperawatan, terlalu terlambat untuk disahkan, apalagi untuk dipertanyakan. Sementara negara negara ASEAN seperti Philippines, Thailand, Singapore, Malaysia, sudah memiliki Undang Undang Praktik Keperawatan (Nursing Practice Acts) sejak puluhan tahun yang lalu.

Pada 17 Maret 2008, PPNI tercinta sudah berusia 34 tahun. Usia dewasa yang seharusnya ditunjukkan dengan kematangan dalam kehidupan keprofesian dan ketahanan menghadapi berbagai tantangan dengan arah pengembangan ke depan yang mantap. Dalam perjalanannya yang cukup panjang, PPNI berupaya membangun jati diri dengan memenuhi karakteristik keperawatan sebagai profesi.

Keperawatan sebagai profesi memiliki karateristik yaitu, adanya kelompok pengetahuan (body of knowledge) yang melandasi keterampilan untuk menyelesaikan masalah dalam tatanan praktik keperawatan; pendidikan yang memenuhi standar dan diselenggarakan di Perguruan Tinggi; pengendalian terhadap standar praktik; bertanggungjawab dan bertanggung gugat terhadap tindakan yang dilakukan; memilih profesi keperawatan sebagai karir seumur hidup, dan; memperoleh pengakuan masyarakat karena fungsi mandiri dan kewenangan penuh untuk melakukan pelayanan dan asuhan keperawatan yang beriorientasi pada kebutuhan sistem klien (individu, keluarga, kelompok dan komunitas).


Kewenangan penuh untuk bekerja sesuai dengan keilmuan keperawatan yang dipelajari dalam suatu sistem pendidikan keperawatan yang formal dan terstandar menuntut perawat untuk akuntabel terhadap keputusan dan tindakan yang dilakukannya. Kewenangan yang dimiliki berimplikasi terhadap kesediaan untuk digugat, apabila perawat tidak bekerja sesuai standar dan kode etik. Oleh karena itu, perlu diatur sistem registrasi, lisensi dan sertifikasi yang ditetapkan dengan peraturan dan perundang-undangan.

Sistem ini akan melindungi masyarakat dari praktik perawat yang tidak kompeten, karena Konsil Keperawatan Indonesia yang kelak ditetapkan dalam Undang Undang Praktik Keperawatan akan menjalankan fungsinya. Konsil Keperawatan melalui uji kompetensi akan membatasi pemberian kewenangan melaksanakan praktik keperawatan hanya bagi perawat yang mempunyai pengetahuan yang dipersyaratkan untuk praktik. Sistem registrasi, lisensi dan sertifikasi ini akan meyakinkan masyarakat bahwa perawat yang melakukan praktik keperawatan mempunyai pengetahuan yang diperlukan untuk bekerja sesuai standar.

Masih perlukah kita mempertanyakan lagi, apakah harus ada Undang Undang Praktik Keperawatan di bumi pertiwi ini? Jawaban dari pertanyaan yang amat mendasar, apakah masyarakat Indonesia mempunyai hak untuk menerima pelayanan keperawatan yang bermutu... adalah jawaban untuk memastikan bahwa Undang Undang Praktik Keperawatan, terlalu terlambat untuk disahkan, apalagi untuk dipertanyakan....sementara negara negara ASEAN seperti Philippines, Thailand, Singapore, Malaysia, sudah memiliki Undang Undang Praktik Keperawatan (Nursing Practice Acts) sejak puluhan tahun yang lalu. Mereka siap untuk melindungi masyarakatnya dan lebih lebih lagi siap untuk menghadapi globalisasi perawat asing masuk ke negaranya dan perawatnya bekerja di negara lain.

Ketika penandatanganan Mutual Recognition Arrangement di Philippines tahun 2006, posisi Indonesia sama dengan Vietnam, Laos dan Myanmar.., yang belum memiliki Konsil Keperawatan. Memprihatinkan.....!!! Sangat wajar, jika PPNI pada Rakernas II di Semarang mendeklarasikan ”Gerakan Nasional: Sukseskan Undang Undang Praktik Keperawatan”. Gerakan Nasional ini menggunakan momentum International Nurses Day, 12 Mei 2008, sebagai Hari Kebangkitan Perawat Indonesia. Bangkitlah Perawat Indonesia....berikan yang terbaik bagi masyarakat Indonesia. Bersama Perawat, Masyarakat Sehat...!!! ”

Delivering qualities, serving communities.”


SalamPerjuangan,
Jakarta,6 Mei 2008


Ketua Umum PP PPNI,
Prof. Achir Yani S. Hamid, M.N., D.N.Sc

 

 
< Vorige   Volgende >
  • Bahasa Indonesia
  • Nederlands

..............

Dirgahayu Negeriku

web tasarim magazin hosting

Poling INNA-N

Bagaimana pendapat anda tentang website PPNI Belanda ini?
 

Who's Online

We hebben 26 gasten online

Daftar Links

PPNI Pusat

Apotheek Nederland

ImigratieNederland
Ranesi