| Peluang Perawat Ke Jepang (Lanjutan) |
|
|
|
| Thursday 10 January 2008, 10 Januari 2008 | |
|
JAKARTA - Perjanjian kerja sama ekonomi atau Economic Partnership Agreement (EPA) Indonesia-Jepang bakal direalisasikan tahun ini. Perjanjian itu akan membawa manfaat bagi Indonesia. Selain memangkas bea masuk (BM) bagi 80 persen produk Indonesia, Jepang akan mendatangkan 1.000 perawat dan tenaga kesehatan asal Indonesia.
Ketua Komite Ekonomi Jepang-Indonesia Kadin A.M. Kusumo mengatakan, Jepang membutuhkan perawat dan tenaga kesehatan asal Indonesia. Negeri Matahari Terbit itu diperkirakan kekurangan sekitar 450 ribu-550 ribu perawat hingga 2014. "Selama ini yang banyak masuk adalah perawat dari Thailand," ujarnya kepada Jawa Pos kemarin. Menurut dia, bulan Januari 2008 Jepang akan melanjutkan kembali perundingan strategic implementation plan (rencana implementasi strategis) dengan Indonesia. Rencananya, tahun ini Jepang akan mempekerjakan 200 perawat dan 300 tenaga kesehatan besertifikat asal Indonesia. Hal itu juga akan dilaksanakan pada 2009 sehingga kuota 1.000 perawat dan tenaga kesehatan terpenuhi. "Itu hanya permintaan dari pemerintah (Jepang). Tetapi, jika ditelusuri, masih banyak yang meminta kok," katanya. Kusumo menjelaskan, Jepang amat membutuhkan perawat untuk mengurus orang jompo. Para tenaga kerja Indonesia itu nanti dikontrak empat hingga enam tahun. Tetapi, masa kerja tersebut bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan setelah mendapat sertifikat dari pemerintah Jepang. "Ada 50 organisasi yang siap menampung tenaga kerja Indonesia. Nanti saya berikan ke Depnaker agar ditindaklanjuti," tuturnya. Saat ini, lanjut dia, Jepang terancam krisis tenaga kerja akibat angka kelahiran rendah dan tingginya harapan hidup. Hal itu membuat Jepang kekurangan tenaga kerja muda produktif. Peningkatan jumlah lansia memberikan peluang pekerjaan bagi perawat dan tenaga kesehatan dari negara lain. "Depnaker harus proaktif menjemput peluang tersebut jika tidak ingin diambil negara lain," ujarnya. Program pengiriman tenaga kerja terdidik itu termasuk dalam skema perjanjian perdagangan bebas bilateral yang ditandatangani kedua negara pada 20 Agustus 2007. Dalam kesepakatan itu, Jepang juga akan memberikan konsesi penghapusan BM bagi sekitar 80 persen pos tarif produk Indonesia yang masuk ke Jepang saat berlakunya EPA. Sedangkan Indonesia memberikan konsesi penghapusan BM sekitar 58 persen pos tarif produk Jepang. Secara lebih khusus, BM untuk beberapa produk manufaktur unggulan Indonesia yang diekspor ke Jepang rata-rata akan menjadi nol persen. Ini berlaku, antara lain, untuk tekstil dan produk tekstil (TPT) yang sekarang terkena BM 6-14 persen, sepatu 22-45 persen, dan makanan-minuman 5-28 persen. Produk Jepang yang BM-nya menjadi nol persen, antara lain, rotan, kapuk olahan, dan garam. Selama ini BM produk itu sudah rendah. Dengan demikian, Indonesia sejajar dengan negara-negara lain yang memiliki perjanjian serupa dengan Jepang. Misalnya, Brunei (diteken Juni 2007), Malaysia (Desember 2005), Filipina (November 2004), Singapura (Januari 2007), Thailand (April 2007), Cile (Maret 2007), dan Meksiko (Juni 2006). (wir/dwi/jawapos) |
| < Vorige | Volgende > |
|---|