| Audiensi PP-PPNI Dengan Ibu Menteri Kesehatan RI |
|
|
|
| Jumat, 21 September 2007 | |
|
Audiensi dilaksanakan pada hari Rabu, Tanggal 1 Agustus 2007, jam 10.20 s/d jam 11.50 WIB, bertempat di Ruang Kerja Ibu MENKES. Dan Ibu Menkes sendiri yang memandu Audiensi tersebut. Audiensi diawali dengan sambutan ramah Ibu Menteri Kesehatan yang kemudian dilanjutkan oleh Ibu Ketua PP PPNI Ibu Prof. Achir Yani S. Hamid, MN, D.N. SC dengan penyampaian penjelasan maksud dan tujuan dari agenda Audiensi tersebut. Sedangkan yang hadir dalam Audiensi tersebut adalah: 1. Prof. Achir Yani S.Hamid, MN, D.N.Sc : Ketua Umum PP-PPNI Acara diawali dengan sambutan ramah Ibu Menteri Kesehatan yang dilanjutkan dengan penyampaian maksud dan tujuan agenda AUDIENSI oleh Ketua PP.PPNI. Secara garis besar, hasil audiensi dapat dirangkum sbb. : 1. Ketua Umum PP.PPNI, menyampaikan terimakasih Kepada IBU MENKES, atas perkenan beliau telah menerima usulan PPNI dalam pengisian jabatan Direktur Bina Pelayanan Keperawatan yang dijabat oleh PERAWAT. 2. Ucapan terimakasih juga atas penandatanganan Mutual Recognition Arrangement (MRA) oleh IBU MENKES, hal ini akan membawa dampak positif bagi pengakuan perawat di tingkat Internasional, 3. Ibu MENKES sangat menyambut baik niat PPNI untuk berperan secara nyata dalam membangun bangsa, beliau bangga dengan Ners-Ners Indonesia, untuk itu beliau berpesan agar kedepan bersama-sama Depkes menyiapkan Perawat Indonesia agar segera teregistrasi RN. Untuk itu Ibu Menkes menganjurkan agar pendidikan S1 Keperawatan Ners tetap dilanjutkan dengan memperhatikan kemampuan Bahasa Inggris dan untuk PHN dengan pendidikan D.III-Keperawatan ditambah sertifikasi Keperawatan Komunitas. 4. Ibu MENKES menegaskan untuk tidak menggunakan istilah DIV karena sangat sensitive. Beliau menyarankan tetap Diploma III + Sertifikat “Keprigelan”, untuk mendukung kebutuhan tenaga kesehatan yang kompeten (terampil/skillfull); sebagai contoh: perawat PHN untuk mendukung keberhasilan program Desa Siaga. 5. Menyikapi adanya Sekolah Menengah Kejuruan Kesehatan (SMKK) yang menggunakan istilah perawat dan tidak termasuk dalam kategori tenaga kesehatan, maka disarankan agar menggunakan istilah “care giver”. Jangan gunakan kata “perawat” karena bukan tenaga kesehatan. 6. Menyinggung tentang Uji Kompetensi Perawat, Ibu Menkes sangat setuju dan mendukung DepKes bekerjasama dengan PPNI untuk segara menindaklanjutinya. 7. Ibu Menkes konsisten dengan dukungan saat audiensi sebelumnya dengan PPNI bahwa PHN/Perkesmas masuk dalam “basic seven” Program Upaya Puskesmas dan meminta agar ditindaklanjuti oleh Direktur Bina Pelayanan Keperawatan. 8. Menyikapi kondisi kerja Perawat di daerah (sebagai contoh kasus dari PPNI-Jateng dari Kab. Purbalingga & Wonosobo dengan banyaknya perawat yang bekerja di PKD/Poskesdes dengan status kontrak tidak mengikat dan gaji yang tidak memadai – sesuai data terlampir), maka Ibu Menkes memandang perlunya PTT bagi perawat, yang akan ditindaklanjuti oleh Direktur Bina Pelayanan Keperawatan. 9. Terkait dengan item '8' Ibu Menkes akan berkoordinasi dengan Mendagri untuk membahas tentang standar gaji minimal yang layak bagi perawat 10. Dukungan UU-Praktik Keperawatan pada prinsipnya disambut baik sebagai landasan hukum praktik Keperawatan, namun beliau berpesan untuk dicermati kembali secara bersama (PPNI & DEPKES). Untuk hal ini Ketua Umum PP-PPNI akan segera menindaklanjuti dengan mempelajari draft yang sudah dipersiapkan DEPKES. Ketua Umum PP.PPNI menginformasikan RUU Praktik Keperawatan sudah dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Nomor Urut 160 untuk dibahasa oleh DPR RI. 11. Ibu Menkes juga berpesan agar para perawat lebih percaya diri karena kompetensi perawat Indonesia tidak kalah dengan perawat asing, hanya kelemahannya terletak pada kemampuan berbahasa Inggris.
Jakarta, 1 Agustus 2007 Pengurus Pusat Prof. Achir Yani S. Hamid, MN, D.N.Sc |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|